Sabtu, 04 April 2020

Tentang Nafkah



Pagi selepas subuh, lelaki yg pertama saya kenal di awal tahun 1999 itu menghampiri saya seraya menyodorkan sebuah amplop. Dia bilang, " Abi mau kasih ini. Rasanya sudah lama sekali abi nggak ngasih duit ke ummi."
Saya tak hanya tersenyum, melainkan tertawa. Kata Kinan yang pagi tadi tiduran di samping saya, "Asik, buat beli pizza".😄😄😄

Saya yakin dia tidak lupa bahwa setiap awal bulan salah satu agenda rutinnya adalah mentransfer sejumlah uang ke rekening saya sebagai bentuk tanggung jawabnya memberi nafkah bulanan. Dan karena sdh diberi nafkah bulanan itu lah saya hampir tidak pernah meminta untuk dibelikan ini atau itu. Sebisa bisanya saya belajar untuk merasa cukup dan ridho dengan pemberiannya.

Kawan, tentang nafkah, barangkali tak semua mempunyai pemahaman yang sama. Suatu hari seorang teman pernah bercerita bahwa ia tidak pernah diberi uang bulanan oleh suaminya. Alasannya? Karena ia bekerja dan sudah mempunyai penghasilan sendiri. Bahkan sebagian dari gajinya malah terpakai untuk keperluan rumah tangga. Sudah kesepakatan katanya.

Hmm.... saya jadi teringat apa yang Allah sampaikan tentang kewajiban suami untuk menafkahi istrinya:
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf." (Al Baqoroh: 233)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Artinya menjadi kewajiban bagi bapak si anak untuk menafkahi dan memberi pakaian kepada ibu-ibu yang menyusui dengan cara yang baik-baik. Maksudnya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku untuk wanita seperti mereka di negeri mereka. Tanpa berlebihan atau terlalu sedikit menurut kemampuan si bapak: kaya, sedang, atu kurang mampu.

Dari sini si saya belajar, bahwa kewajiban memberi nafkah ada pada laki-laki. Tidak ada kewajiban perempuan untuk turut menanggung kebutuhan rumah tangganya. Ada pun jika perempuan memberikan hartanya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, maka itu sifatnya sukarela. Bukan kewajiban. Terus sebagai perempuan yang menerima nafkah, kita sebaiknya memang belajar untuk menerima seberapapun nafkah yang diberikan suami. Sebab Allah tidak membebankan kepada suami untuk memberi nafkah di luar batas kesanggupannya.

Terus? Saya tak hendak membandingkan apa yg saya alami dengan apa yang teman saya alami ya. Alhamdulillah pemahaman saya dan suami tentang nafkah sama. Sejak menikah, suami hampir tidak pernah bertanya gaji saya berapa. Dulu, seluruh penghasilannya bahkan dipercayakan kepada saya. Enam tahun terakhir ini saja saya memintanya untuk memberi saya sebagiannya saja. Pengeluaran bulanan bagaimana? Kami tetap berbagi, ada pengeluaran yg ia bayar, ada yang saya bayar dari uang bulanan yang ia beri. Alhamdulillah saya merasa ini cara yang paling ideal hehe. Saya jadi merasa digaji 2 kali tiap tanggal 1. Dari suami dan dari kantor😄😄😄.

Pernah nanya nggak take home pay suami berapa? Rasanya beberapa tahun ini saya jarang bertanya. Paling sesekali kami saling berkabar sisa uang yang kami punya. Suami punya tabungan berapa, saya punya tabungan berapa. Dan, pada akhirnya kami sepakat, bahwa tabungan yang kami punya adalah milik kami bersama, milik saya, suami, dan anak-anak.

Balik lagi tentang nafkah. Tiap rumah tangga mungkin punya cara berbeda. Tapi satu hal yang harus sama menurut saya adalah pemahaman tentang kewajiban memberi nafkah. Bahwa kewajiban memberi nafkah itu ada pada suami. Bukan sebaliknya. Cmiw😊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar